Pada perjanjian Giyanti tahun 1755
yang secara politis terbelahnya kerajaan Mataram menjadi dua yaitu Kasunanan
Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta, juga menyangkut perjanjian budaya antara
Sunan Paku Buwono III dengan Sultan Hamengku Buwono I, yaitu antara lain bahwa
Kasultanan Yogyakarta tetap melestarikan budaya Mataram Islam , sedangkan
Surakarta mengadakan modifikasi meski masih berpijak pada budaya Mataram Islam.
Adapun yang akan kita bahas di sini adalah